Kamis, 03 Juli 2014

Pemberdayaan Masyarakat


MAKALAH
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LSM/NGOs)
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Kewarganegaraan












                                   NAMA   : TEGUH PURNOMO
                                               NIM       : 10811006
                                               KELAS : 11 TK 5

JURUSAN TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNIK DAN ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
2012






Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan karunia kepada saya dalam menyelesaikan tugas pengganti kuliah ini. Terima kasih juga untuk dosen kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini. Selanjutnya kepada semua pihak yang telah membantu secara langsung ataupun tidak dan itu semua tiada arti bila tidak ada kerja keras . Tugas ini dibuat sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah Kewarganegaraan program D3 Teknik Komputer Universitas Komputer Bandung.
Disadari sepenuhnya bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan sarannya.






Bandung,   Mei 2012
Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, melalui beberapa kegiatan antara lain peningkatan prakarsa
dan swadaya masyarakat, perbaikan lingkungan dan perumahan, pengembangan
usaha ekonomi desa, pengembangan Lembaga Keuangan Desa, serta kegiatan-
kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menaikkan hasil
Memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan
martabat lapisan masyarakat bawah (grass root), yang dalam kondisi sekarang tidak
mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan.
Dengan kata lain, pemberdayaan (empowering) adalah memampukan dan
memandirikan masyarakat miskin. Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan
individu anggota masyarakat tetapi juga pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai
budaya moderen seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, kebertanggungjawaban,
adalah bagian pokok dari upaya pemberdayaan ini. Demikian pula pembaharuan
lembaga-lembaga sosial dan pengintegrasiannya ke dalam kegiatan pembangunan
serta peranan masyarakat di dalamnya.




BAB II
ISI/PEMBAHASAN

Pemberdayaan masyarakat (community empowerment) kadang-kadang sangat sulit dibedakan dengan penguatan masyarakat serta pembangunan masyarakat (community development). Karena prakteknya saling tumpang tindih, saling menggantikan dan mengacu pada suatu pengertian yang serupa.
Pendapat dari Cook (1994) menyatakan pembangunan masyarakat merupakan konsep yang berkaitan dengan upaya peningkatan atau pengembangan masyarakat menuju kearah yang positif. Sedangkan Giarci (2001) memandang community development sebagai  suatu hal yang memiliki pusat perhatian dalam membantu masyarakat pada berbagai tingkatan umur untuk tumbuh dan berkembang melalui berbagai fasilitasi dan dukungan agar mereka mampu memutuskan, merencanakan dan mengambil tindakan untuk mengelola dan mengembangkan lingkungan fisiknya serta kesejahteraan sosialnya. Proses ini berlangsung dengan dukungancollective action dan networking yang dikembangkan masyarakat.
Sedangkan Bartle (2003) mendefinisikan community development sebagai alat untuk menjadikan masyarakat semakin komplek dan kuat. Ini merupakan suatu perubahan sosial dimana masyarakat menjadi lebih komplek, institusi lokal tumbuh, collective power-nya meningkat serta terjadi perubahan secara kualitatif pada organisasinya.
Berdasarkan persinggungan dan saling menggantikannya pengertian community  development dan community empowerment, secara sederhana, Subejo dan Supriyanto (2004) memaknai pemberdayaan masyarakat sebagai upaya yang disengaja untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan dan mengelola sumberdaya lokal yang dimiliki melalui collective action dan networking sehingga pada akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi, dan sosial”.
Dalam pengertian yang lebih luas, pemberdayaan masyarakat merupakan proses untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai suatu keberlanjutan dalam jangka panjang.
Pemberdayaan masyarakat memiliki keterkaitan erat dengan sustainable development dimana pemberdayaan masyarakat merupakan suatu prasyarat utama serta dapat diibaratkan sebagai gerbong yang akan membawa masyarakat menuju suatu keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan ekologi yang dinamis. Lingkungan strategis yang dimiliki oleh masyarakat lokal antara lain mencakup lingkungan produksi, ekonomi, sosial dan ekologi. Melalui upaya pemberdayaan, warga masyarakat didorong agar memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumberdaya yang dimilikinya secara optimal serta terlibat secara penuh dalam mekanisme produksi, ekonomi, sosial dan ekologi-nya. Secara ringkas keterkaitan antara pemberdayaan masyarakat dengan sustainable development.

Pemberdayaan masyarakat terkait erat dengan faktor internal dan eksternal. Tanpa mengecilkan arti dan peranan salah satu faktor, sebenarnya kedua faktor tersebut saling berkontribusi dan mempengaruhi secara sinergis dan dinamis. Meskipun dari beberapa contoh kasus yang disebutkan sebelumnya faktor internal sangat penting sebagai salah satu wujud self-organizing dari masyarakat namun kita juga perlu memberikan perhatian pada faktor eksternalnya.
Seperti yang dilaporkan Deliveri (2004), proses pemberdayaan masyarakat mestinya juga didampingi oleh suatu tim fasilitator yang bersifat multidisplin. Tim pendamping ini merupakan salah satu external factor dalam pemberdayaan masyarakat. Peran tim pada awal proses sangat aktif tetapi akan berkurang secara bertahap selama proses berjalan sampai masyarakat sudah mampu melanjutkan kegiatannnya secara mandiri. Dalam operasionalnya inisiatif tim pemberdayaan masyarakat (PM) akan pelan-pelan dikurangi dan akhirnya berhenti. Peran tim PM  sebagai fasilitator akan dipenuhi oleh pengurus kelompok atau pihak lain yang dianggap mampu oleh masyarakat.

Waktu pemunduran tim PM tergantung kesepakatan bersama yang telah ditetapkan sejak awal program antara tim PM dan warga masyarakat. Berdasar beberapa pengalaman dilaporkan bahwa pemunduran Tim PM dapat dilakukan minimal  3 tahun setelah proses dimulai dengan tahap sosialisasi. Walaupun tim sudah mundur, anggotanya tetap berperan, yaitu sebagai pensehat atau konsultan bila diperlukan oleh masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu tema sentral dalam pembangunan masyarakat seharusnya diletakkan dan diorientasikan searah dan selangkah dengan paradigma baru pendekatan pembangunan. Paradigma pembangunan lama yang bersifat top-down perlu direorientasikan menuju pendekatan bottom-up yang menempatkan masyarakat atau petani di pedesaan sebagai pusat pembangunan atau oleh Chambers dalam Anholt (2001) sering dikenal dengan semboyan “put the farmers first”.
Menurut Nasikun (2000:27) paradigma pembangunan yang baru tersebut juga harus berprinsip bahwa pembangunan harus pertama-tama dan terutama dilakukan atas inisitaif dan dorongan kepentingan-kepentingan masyarakat, masyarakat harus diberi kesempatan untuk terlibat di dalam keseluruhan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya; termasuk pemilikan serta  penguasaan aset infrastrukturnya sehingga distribusi keuntungan dan manfaat akanlebih adil bagi masyarakat.
Aspek penting dalam suatu program pemberdayaan masyarakat adalah program yang disusun sendiri oleh masyarakat, mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, mendukung keterlibatan kaum miskin dan kelompok yang terpinggirkan lainnya, dibangun dari sumberdaya lokal, sensitif terhadap nilai-nilai budaya lokal, memperhatikan dampak lingkungan, tidak menciptakan ketergantungan, berbagai pihak terkait terlibat (instansi pemerintah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, LSM, swasta dan pihak lainnya), serta dilaksanakan secara berkelajutan.


Pemberdayaan Masyarakat 

a.    Pengertian pemberdayaan masyarakat

    Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan bidang kajian, artinya belum ada definisi yang tegas mengenai konsep tersebut. Namun demikian, bila dilihat secara lebih luas, pemberdayaan sering disamakan dengan perolehan daya, kemampuan dan akses terhadap sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. 

Oleh karena itu, agar dapat memahami secara mendalam tentang pengertian pemberdayaan maka perlu mengkaji beberapa pendapat para ilmuwan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat. 

Robinson (1994) menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah suatu proses pribadi dan sosial; suatu pembebasan kemampuan pribadi, kompetensi, kreatifitas dan kebebasan bertindak. Sedangkan Ife (1995) mengemukakan bahwa pemberdayaan mengacu pada kata “empowerment,” yang berarti memberi daya, memberi ”power” (kuasa), kekuatan, kepada pihak yang kurang berdaya. 

Payne (1997) menjelaskan bahwa pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu klien mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang akan dilakukan dan berhubungan dengan diri klien tersebut, termasuk mengurangi kendala pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan.. Orang-orang yang telah mencapai tujuan kolektif diberdayakan melalui kemandiriannya, bahkan merupakan “keharusan” untuk lebih diberdayakan melalui usaha mereka sendiri dan akumulasi pengetahuan, ketrampilan serta sumber lainnya dalam rangka mencapai tujuan tanpa tergantung pada pertolongan dari hubungan eksternal. 

b.   Proses Pemberdayaan    
    Pranarka & Vidhyandika (1996) menjelaskan bahwa ”proses pemberdayaan mengandung dua kecenderungan. Pertama, proses pemberdayaan yang mene-kankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya.
    Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungansekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog”.


Sumardjo (1999) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu:  
  1. Mampu memahami diri dan potensinya,mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan)
  2. Mampu mengarahkan dirinya sendiri
  3. Memiliki kekuatan untuk berunding
  4. Emiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dan 
  5. Bertanggungjawab atas tindakannya.

Slamet (2003) menjelaskan lebih rinci bahwa yang dimaksud denganmasyarakat berdaya adalah masyarakat yang tahu, mengerti, faham termotivasi,berkesempatan, memanfaatkan peluang, berenergi, mampu bekerjasama, tahu berbagai alternative, mampu mengambil keputusan, berani mengambil resiko, mampu mencari dan menangkap informasi dan mampu bertindak sesuai dengansituasi. Proses pemberdayaan yang melahirkan masyarakat yang memiliki sifat seperti yang diharapkan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat secara bertanggungjawab.
c.    Tujuan dan Tahapan Pemberdayaan masyarakat
Jamasy (2004) mengemukakan bahwa konsekuensi dan tanggungjawab utama dalam program pembangunan melalui pendekatan pe mberdayaan adalah masyarakat berdaya atau memiliki daya, kekuatan atau kemampuan. Kekuatan yang dimaksud dapat dilihat dari aspek fisik dan material, ekonomi, kelembagaan, kerjasama, kekuatan intelektual dan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip-prinsip pemberdayaan.

Terkait dengan tujuan pemberdayaan, Sulistiyani (2004) menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan sertamelakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya/kemampuan yang dimiliki.

Daya kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan kognitif, konatif, psikomotorik dan afektif serta sumber daya lainnya yang bersifat fisik/material. Kondisi kognitif pada hakikatnya merupakan kemampuan berpikir yang dilandasi oleh pengetahuan dan wawasan seseorang dalam rangka mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Kondisi konatif merupakan suatu sikap perilaku masyarakat yang terbentuk dan diarahkan pada perilaku yang sensitif terhadap nilai-nilai pemberdayaan masyarakat. Kondisi afektif adalah merupakan perasaan yang dimiliki oleh individu yang diharapkan dapat diintervensi untuk mencapai keberdayaan dalam sikap dan perilaku. Kemampuan psikomotorik merupakan kecakapan keterampilan yang dimiliki masyarakat sebagai upaya mendukung masyarakat dalam rangka melaku-kan aktivitas pembangunan. Pemberdayaan Masyarakat








BAB III
PENUTUP
Referensi :
  1. http://www.pemberdayaan.com/pembangunan/pemberdayaan-masyarakat-dan-pembangunan-berkelanjutan.html
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Pemberdayaan_masyarakat

Buku :
1.      Cooperrider D. L. & Whitney D. 2006. A Positive Revolution in Change: Appreciative Inquiry (Vol. 1, pp. 2-3)
2.      Sairin, Sjafri. 2002. Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Lembaga Legislatif



MAKALAH
 
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
kewarganegaraan






                                                   NAMA       : TEGUH PURNOMO
                                                   NIM           : 10811006




JURUSAN TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNIK DAN ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
2012










Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan karunia kepada saya dalam menyelesaikan tugas pengganti kuliah ini. Terima kasih juga untuk dosen kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini. Selanjutnya kepada semua pihak yang telah membantu secara langsung ataupun tidak dan itu semua tiada arti bila tidak ada kerja keras . Tugas ini dibuat sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah Kewarganegaraan program D3 Teknik Komputer Universitas Komputer Bandung.
Disadari sepenuhnya bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan sarannya.




Bandung, 03 Mei 2012
Penulis







BAB I
PENDAHULUAN

Negara Republik Indonesia mengenal konsep trias politika, yang terdiri dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Sebagai badan deliberatif pemerintah, di dalam trias politika tersebut tercakup semua lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga negara tersebut ialah:
1.      Pemerintah (eksekutif)
2.      Mahkamah Agung (yudikatif)
3.      Badan Pemeriksa Keuangan (yudikatif)
4.      Dewan Pertimbangan Agung (yudikatif)
5.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (legislatif)
6.      Dewan Permusyawaratan Rakyat (legislatif).

Sistem pemerintahan yang dipakai di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial yang telah diamandemen. Beberapa pokok yang terkait dengan lembaga legislatif yakni bahwa presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. 


1.1  Latar Belakang Masalah
Sejarah munculnya dewan perwakilan rakyat, tidak terpisahkan dari lahirnya apa yang disebut sebagai Demokrasi tidak langsung (indirect democrasi). Maksudnya  ini berbeda dengan bentuk demokrasi langsung (direct democrasi) yang pernah dilakukan dalam police (kota/negara) Yunani kuno







BAB II
ISI/PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Globalisasi
Legislatif berasal dari kata “legislate” yang berarti lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat, karena itulah lembaga legislatif sering dinamakan sebagai badan atau dewan perwakilan rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga adalah parlemen, kongres, ataupun asembli nasional. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi yang menujuk eksekutif. Sedangkan dalam sistem presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil ini, legislatif berfungsi sebagai Penetapan Undang-Undang, yang terdiri atas MPR dan DPR.

2.2 Jenis Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif terdiri dari MPR dan DPR.
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas   : - Memberikan masukan dan mengawasi pelaksanaan
  - Melantik presiden dan wapres
 ANGGOTA DPR DAN DPD
Wewenang Dalam UUD 1945 hanya ada 3 pasal yang berbicara tentang wewenang MPR. Ketiga pasal itu adalah:
1.      Pasal 3, majelis permusyawaratan rakyat menetapkan uud dan garis garis besar haluan Negara
2.      Pasal 6 ayat (2) “presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR deengan suara terbanyak” dan
3.      Pasal 37, ayat (1) “untuk mengubah uud sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir”, dan ayat (2) “Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.” 174)
Dari isi ketiga pasal tersebut dapat diambil kesimpulan, yaitu:
1.      Menurut uud 1945 kekuasaan majelis itu dapat dibagi atas kekuasaan legislatife dan yang bukan merupakan kekuasaan legislative.
Yang termasuk kekuasaan legislate adalah menetapkan UUD, dan garis-garis besar haluan Negara.
Sedangkan kekuasaan majelis berdasarkan pasal 37 adalah mengenai perubahan UUD.
Kekuasaan majalis yang bukan merupakan legislative adalah mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden.
2.      Walaupun hanya 3 pasal tersebut mengatur wewenag majelis, tidak berarti bahwa kekuasaan mejelis terbatas mengenai keempat hal, menetarkan ud, dan garis-garis besar haluan Negara, memilih presiden dan wakil presiden, serta merobah uud dasar, karena berdasarkan pasal 1 ayat (2) uud 1945 sesungguhnya kekuasaan majelis itu sangat luas. Batas kekuasaan majelis itu hanyalah azas-azas yang terdapat dalam uud 1945 kepada majelis berdasarkan pasal 1ayat (2).

2 . Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih melalui pemilu
Ps 20 (1) DPR berkuasa membentuk UU
Ps 20 (5) jika 30 hari tidak disahkan oleh presiden maka sah menjadi UU
Ps 20 A (1): DPR punya fungsi legislative, anggaran dan pengawasan
Ps 20 A (2): DPR punya hak interplasi, angket, menyatakan pendapat
Ps20 A (3): DPR punya hak mengajukan pertanyan, usul dan pendapat serta hak imunitas.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MEMPUNYAI WEWENANG YAKNI:
1.      Hak bertanya
2.      Hak interpelasi
3.      Hak angket
4.      Hak inisiatif
5.      Hak budget
6.      Hak amandemen
Dengan adanya wewenang dpr seperti tersebut yang di atas, maka sepanjang tahun dapat terjadi musyawarah yang teratur antara pemerintah dengan dewan dpr. Dan dpr mempunyai kebijaksanaan dan politik pemeritah.

2.3 Model Lembaga Legislatif
A.    Sistem dua kamar atau dua majelis (bicameral system)
Lembaga perwakilan dibentuk sebagai lembaga untuk mewakili kepentingan khususnya negara-negara bagian. Contohnya negara federal Amerika Serikat, Australia, dan India. Dalam negara kesatuan, sistem dua majelis biasanya lebih terdorong oleh pertimbangan bahwa satu majelis dapat mengimbangi dan membatasi kekuasaan majelis lainnnya.
Biasanya, dua majelis terdiri dari badan perwakilan rakyat yang dikenal sebagai majelis rendah (lower house) dan majelis tinggi (higher house). Keanggotaan badan majelis tinggi bermacam-macam, mulai dari turun-temurun, ditunjuk (di Inggris), ataupun dipilih (AS, India, Filipina), sedangkan majelis rendah dipilih melalui pemilu atau partai politik. Karena itu meskipun disebut sebagai majelis rendah, mereka mempunyai wewenang yang lebih tinggi daripada majelis tinggi.

2.4 Fungsi Badan Legislatif
1.      Fungsi legislatif
Yaitu wewenang badan legislatif untuk menentukan kebijakan dan membuat undang undang disertai dengan hak hak tertentu yang dimilikinya, seperti hak inisiatif, hak amandemen dan hak budget
2.      Fungsi kontrol
Fungsi ini bertujuan untuk menjaga tindakan pemerintah atau badan eksekutif sesuai dengan kebijakan dan perundang undangan yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan fungsi kontrol ini, badan legislatif mempunyai beberapa hak tertentu lainya; hak untuk mengajukan pertayaan, hak interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaannya didalam suatu bidang, hak angket yaitu hak bagi anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu masalah dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah, hak mosi yaitu hak untuk mengajukan sikap tidak percaya kepada pemerintah yang dalam sistem parlementer dapat berujung pada pengunduran diri kabinet atau terjadi krisis kabinet (hak mosi tidak dikenal dalam sistem presidensial .

3.      Fungsi anggaran
Yaitu badan legisltif bersama sama dengan pemerintah (eksekutif) dalam menyusun dan mengesahkan anggaran negara.

2.5 Hak Badan Legislatif
       Hak Bertanya
Hak ini dipakai badan legislatif untuk mengkontrol kegiatan eksekutif, badan legislatif dapat bertanya kepada eksekutif mengenai suatu hal atau kebijakan yang diambil oleh eksekutif.
2       Hak Interpelasi
Hak ini digunakan dalam meminta keterangan kepada eksekutif mengenai kebijakan suatu bidang. Dalam hal ini badan eksekutif wajib memberikan penjelasan pada saat sidang Pleno di DPR. Jika tidak ditemukan forum setelah eksekutif memberikan penjelasan, maka akan dilakukan pemungutan suara.
Dalam hak ini mungkin terjadi perselisihan antara DPR dan pemerintah, maka selanjutnya penggunaan hak interpelasi ini dapat menuju ke tindakan ”mosi tidak percaya”
     Hak Angket
Adalah wewenang anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Untuk keperluan tersebut, maka biasanya suatu panitia angket dibentuk oleh DPR yang dalam menjalankan tugasnya akan melaporkan hasilnya kepada badan legislatif, yang selanjutnya menjadi acuan perumusan pendapat DPR mengenai hal yang telah diselidiki, dengan harapan pemerintah memperhatikan pendapat DPR tersebut.

2.6 Badan Legislatif Indonesia
Perkembangan
Pada masa sebelum kemerdekaan lembaga legislatif pertama adalah Vilkskraad (1918) bentukan Belanda. Ketika kemerdekaan direbut Indonesia dibentuklah Komiti Nasional Indonesia (1945-1949). Pada tahun 1949-1950 KNI berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat dan terdapat juga Senat Republik Indonesia Serikat. Dilanjutkan dengan DPR Sementara (1950-1956). Kemudian dari hasil PEMILU 1955 terbentuklah DPR yang bertugas 1056-1959. Pada masa transisi terbentuk DPR Peralihan (1959-1960). Pada tahun 1960 dibentuk DPR Gotong Royong dalam demokrasi terpimpin (Orde Lama), yang bertugas sampai tahun 1966. Pada 1966-1971 di dalam masa Demokrasi Pancasila (Orde Baru) yang berfungsi sebagai lembaga legislatif adalah DPR Gotong Royong. Dimulai sejak tahun 1971 ketika Orde Baru berkuasa, diadakan PEMILU setiap 5 tahunan yang manghasilkan DPR hingga pada tahun 1997, namun 1999 terjadi Era Reformasi dan membentuk DPR baru.
Legislatif dalam pembuatan undang undang.
Indonesia tidak menganut asal trias politica murni, sehingga yang digunakan adalah pembagian kekuasaan. Artinya, dalam pembuatan undang undang, badan legislatif bekerjasama dengan badan eksekutif. Bukan hanya lembaga legislatif, badan eksekutif juga dapat mengajukan rancangan undang undang. Meskipun RUU sudah disetujui oleh DPR, RUU tersebut belum dapat di sahkan atau berlaku apabila belum disetujui oleh Presiden. Demikian juga rancangan ndang undang yang diajukan oleh badan eksekutif, jika tidak disetjui oleh DPR, maka tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPR di masa itu.
Karena itu, dalam menjalankan fungsi legislasi ini, baik DPR maupun eksekutif atau presiden, harus memiliki kerjasama yang serasi sehingga dapat tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan seimbang.
Badan legislatif di Indonesia atau representatives bodies adalah struktur politik yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun undang-undang serta melakukan pengawasan atas implementasi undang-undang oleh badan eksekutif di mana para anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. Struktur-struktur politik yang termasuk ke dalam kategori ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. Selain badan legislatif, di Indonesia juga terdapat dua badan trias politika lainnya yaitu badan eksekutif dan badan yudikatif.



Melalui UUD 1945, dapat diketahui bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Berapa Kamarkah Legislatif Indonesia?

Badan-badan legislatif Indonesia memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu, Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia setelah Amandemen ke-4 UUD 1945 menerapkan sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat. Sebagai pembanding, dapat dilihat sistem ketatanegaraan Amerika Serikat yang bikameral (dua kamar). Di negara tersebut kekuasaan legislatif ada di tangan Kongres yang terdiri atas dua kamar yaitu The House of Representatives dan Senates.
Kongres terdiri atas The House of Representatives dan Senates. Anggota The House of Representatives terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota Senates terdiri atas wakil-wakil negara bagian. Kongres tidak berdiri sebagai badan tersendiri oleh sebab ia hanya ada berkat gabungan antara anggota The House of Representatives dan Senates. Sementara di Indonesia, ada tiga lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, yaitu MPR, DPR (termasuk DPRD I dan II di tingkat daerah), dan DPD.
Tugas dan wewenang MPR digariskan oleh Pasal 2 UUD 1945 yang meliputi tiga hal yaitu: (1) Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar; (2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden; dan (3) Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut Undang-undang Dasar.
Anggota MPR tidak dipilih secara per se karena anggota MPR adalah kolektivitas dari seluruh anggota DPR-RI ditambah seluruh anggota DPD. Hanya anggota DPR-RI dan DPD saja yang dipilih rakyat secara langsung. MPR merupakan struktur legislatif yang cuma berkedudukan di tingkat pusat. MPR bersidang sedikitnya 5 (lima) tahun sekali dan setiap keputusannya diambil dengan suara terbanyak.
MPR Indonesia sesungguhnya dirancang ke aras dua kamar tersebut (DPR dan DPD). Namun, melalui amandemen terakhir UUD 1945, MPR tetap menjadi badan tersendiri yang diatur konstitusi. Argumentasi Trikameral ini sebagai berikut:
1.      Keberadaan Utusan Golongan telah dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR menjadi tidak ada lagi. Sebab itu, anggota MPR hanya terdiri atas anggota DPR mewakili prinsip keterwakilan politik (political representation) dan DPD mewakili prinsip keterwakilan daerah (regional representation).
2.      MPR tidak lagi berfungsi selaku supreme body yang punya kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol. Sebelumnya, MPR fungsi-fungsi: (1) menetapkan UUD dan mengubah UUD; (2) menetapkan GBHN; (3) memilih Presiden dan Wakil Presiden; (4) meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden; (5) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden. Kini fungsi tersebut telah susut menjadi hanya: (1) menetapkan UUD dan atau Perubahan UUD; (2) melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan (3) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden, dan (4) menetapkan Presiden dan atau Wakil Presiden Pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden.
3.      Amandemen UUD 1945 menyuratkan kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan DPR (bukan MPR lagi). Sebab itu, Indonesia kini menganut separation of power (pemisahan kekuasaan).
4.      Dengan diterapkannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, MPR tidak lagi punya kuasa memilih keduanya. Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan langsung kepada rakyat. 

Kendati begitu, ada beberapa peran vital yang diemban MPR. Misalnya, menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Pasal 8 ayat (2) menyatakan dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari MPR bersidang untuk memilih wakil presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan Presiden. 
Mengenai kecilnya peran MPR ini, Maswardi Rauf menulis bahwa sempat muncul pemikiran bahwa MPR itu tidak perlu dilembagakan. MPR tidak perlu berbentuk badan tersendiri sebab ia sekadar joint session dari persidangan-persidangan yang dilakukan DPR dan DPD. Lebih lanjut, Rauf menyatakan MPR sesungguhnya hanya punya tiga fungsi, yaitu: (1) Mengubah dan menetapkan UUD; (2) Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden, dan (3) Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (tentu, setelah mendengar usulan DPR dan terpenuhinya mekanisme lain yang tidak mudah di dalam UUD 1945).
            Fungsi MPR yang pertama dan ketiga bukanlah fungsi yang rutin dilakukan (jarang). Fungsi melantik Presiden dan Wakil Presiden pun sekadar seremonial, karena MPR sekadar melakukan upacara. Perlu diingat, yang memilih Presiden dan Wakil Presiden bukan lagi MPR, tetapi rakyat secara langsung. Sebab itu, MPR tidak dapat menghambat jalannya pelantikan dengan kuorum kehadiran anggota mereka apalagi jumlah suara yang setuju/tidak setuju pelantikan tersebut.

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dalam perspektif historis, cikal bakal MPR kini adalah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang beroperasi tahun 1945 hingga 1949. Saat itu, tata negara Indonesia belumlah semapan sekarang. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Dalam masa itu belumlah ada struktur legislatif bernama MPR. Namun, dalam Aturan Peralihan UUD 1945 termaktub bahwa sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk oleh UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat yang saat itu merupakan badan pembantu Presiden. Anggotanya terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah, termasuk anggota PPKI. Susunan pimpinan KNIP ini adalah: Mr. Kasman Singodimedjo (ketua); Mr. Sutardjo Kartohadikusuma (wakil); Mr. J. Latuharhary (wakil); dan Adam Malik (wakil). KNIP lalu mengusulkan pada eksekutif untuk menerbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X/1945 pada tanggal 16 Oktober 1945. Isi dari maklumat tersebut adalah diserahinya tugas-tugas MPR dan DPR serta penetapan Garis Besar Haluan Negara kepada KNIP, sebelum badan-badan yang diperuntukkan untuk itu belum ada.

Pada tahun 1949 hingga 1959 berlaku dua versi konstitusi berbeda: Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) dan UUD Sementara 1950 (UUDs 1950). Di dalam kedua versi konstitusi tersebut, lembaga bernama MPR tidaklah dikenal. Pada masa ini pula, Indonesia menyelenggarakan Pemilu pertama tanggal 29 September 1955. Dalam Pemilu ini, rakyat secara langsung memilih anggota DPR dan Konstituante (badan penyusun undang-undang dasar).
Setelah terpilih, Konstituante segera bersidang menyusun UUD permanen. Namun, di dalam Konstituante sendiri terjadi aneka perdebatan yang berujung pada ditemuinya deadlock. Untuk mengatasi itu, Presiden RI (Sukarno) segera mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959. Isi dekrit tersebut adalah: (1) Pembubaran Konstituante; (2) Berlakunya kembali UUD 1945; dan (3) Pembatalan UUDS 1950 serta pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRs) serta Dewan Pertimbangan Agung sementara (DPAs). Upaya Presiden ini merupakan bentuk pengimplementasian pendirian struktur-struktur politik yang memang digariskan dalam UUD 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 2 tahun 1959. Dasar hukumnya adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu. Isi dari Penpres tersebut adalah:
·         MPRS terdiri atas anggota DPR Gotong Royong ditambah utusan-utusan daerah dan golongan;
·         Jumlah anggota MPR ditetapkan Presiden;
·         Yang dimaksud daerah dan golongan adalah Daerah Swatantra Tingkat I (setara provinsi) dan Golongan Karya (fungsional);
·         Anggota tambahan MPRs diangkat Presiden dan mengucap sumpah menurut agama di hadapat Presiden atau Ketua MPRs yang dikuasakan oleh Presiden; dan
·         MPRs punya ketua dan beberapa wakil ketua yang diangkat Presiden.


Jumlah anggota MPRs yang dibentuk kemudian, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 199 tahun 1960, adalah 616 orang. Jumlah ini terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah. Susunannya sebagai berikut: Chairul Saleh (ketua); Mr. Ali Sastroamidjojo (wakil); K.H. Idham Chalid (wakil); Dipa Nusantara Aidit (wakil); dan Kolonel Wilujo Puspojudo (wakil).
Dalam kelanjutannya, MPRs ini melakukan beberapa kali sidang. Sidang pertama diadakan 10 Nopember–7 Desember 1960, yang menghasilkan dua keputusan berikut: (1) Ketetapan MPRs Nomor I/MPRs/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, dan; (2) Ketetapan MPRs Nomor II/MPRs/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
Sidang kedua yang diadakan MPRs berlangsung tanggal 15–22 Mei 1963. Dalam sidang kedua ini dicapat dua ketetapan berikut: (1) Ketetapan MPRs Nomor III/MPRs/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup, dan; (2) Ketetapan MPRs Nomor IV/MPRs/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Sidang ketiga yang diadakan MPRS terjadi pada tanggal 11–16 April 1965. Sidang ini menghasilkan ketetapan-ketetapan berikut: (1) Ketetapan MPRs Nomor V/MPRs/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul Berdiri di Atas Kaki Sendiri yang lebih dikenal dengan “Berdikari” sebagai Penugasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia; (2) Ketetapan MPRs Nomor VI/MPRs/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan; (3) Ketetapan MPRs Nomor VII/MPRs/1965 tentang Gesuri, TAVIP (Tahun Vivere Pericoloso), The Fifth Freedom is Our Weapon dan The Era of Confrontation sebagai Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia, dan; (4) Ketetapan MPRs Nomor VIII/MPRs/1965 tentang Prinsip-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan.
Pada periode 1966 hingga 1972, periode setelah Presiden Sukarno tidak lagi menjabat presiden, terbentuklah susunan pimpinan MPRs sebagai berikut: Dr. Abdul Haris Nasution (ketua); Osa Maliki (wakil); H.M. Subhan Z.E. (wakil); M. Siregar (wakil); dan Mashudi (wakil). Struktur baru MPRs ini mengadakan Sidang Umum keempat MPRs di Istora Senayan Jakarta tanggal 21 Juni – 5 Juli 1966. Sidang umum ini menghasilkan banyak ketetapan, yang totalnya berjumlah dua puluh empat. Dalam Sidang Umum keempat ini juga diadakan Sidang Istimewa MPRs untuk mendengar Pidato bertanggungjawaban Presiden Sukarno dalam pidatonya yang dikenal sebagai Nawaksara.
MPRs tidak puas dengan pidato pertanggungjawaban tersebut, dan Presiden Sukarno lalu melengkapinya pada tanggal 10 Januari 1967 dengan suratnya berjudul Pelengkap Nawaksara Namun, tetap saja ini tidak memuaskan MPRs. MPRs sebab itu mengambil kesimpulan bahwa Presiden tidak memenuhi kewajiban konstitusional.
Di sisi lain, DPR-gr mengusulkan pada MPRs untuk mengadakan kembali Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Sukarno dan mengangkat Letjen Suharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRs No. IX/MPRs/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum. Sidang Istimewa akhirnya digelar MPR tanggal 7 hingga 12 Maret 1967.
Pada tahun 1971, Indonesia mengadakan Pemilu yang pertama. Dari Pemilu tersebut dihasilkan Susunan pimpinan MPR (tidak pakai kata sementara lagi). Susunan keanggotaan MPR ini didasarkan pada Undang-undang No.16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR. Menurut UU tersebut, jumlah anggota MPR adalah 920 orang, dengan komposisi lima fraksi berikut: (1) Fraksi ABRI 230 orang; (2) Fraksi Karya Pembangunan 392 orang; (2) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 42 orang; (4) Fraksi Persatuan Pembangunan 126 orang; dan (5) Fraksi Utusan Daerah 130 orang.
Pola MPR sejak tahun 1971 cenderung konsisten selama periode Orde Baru hingga 1998. Posisi MPR, dalam sidang 5 tahunannya melakukan hal-hal rutin seperti mengangkat Suharto sebagai presiden, menerima pidato pertanggungjawaban Suharto, dan menetapkan GBHN yang draft-nya sudah ditentukan oleh pemerintah. Kondisi ini sedikit berubah pasca transisi politik Indonesia 1998.
Pasca 1998, MPR mengalami perubahan sesuai perubahan politik yang terjadi di Indonesia. Perubahan ini tampak dari berubahnya fraksi-fraksi yang dihasilkan antar periode Pemilu. Dalam periode 1999 – 2004, jumlah Fraksi yang ada di MPR terdiri atas 9 Fraksi dan 1 NonFraksi. Fraksi-fraksi yang ada adalah: (1) Fraksi Partai Bulan Bintang berkekuatan 14 orang; (2) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkekuatan 305 orang; (3) Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa berkekuatan 5 orang; (4) Fraksi Partai Daulah Ummat berkekuatan 8 orang; (5) Fraksi Partai Golongan Karya berkekuatan 297 orang; (6) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berkekuatan 109 orang; (7) Fraksi PPP berkekkuatan 123 orang; (8) Fraksi Reformasi berkekuatan 46 orang; (9) Fraksi TNI/Polri berkekuatan 96 orang; dan (10) nonFraksi 1 orang yaitu Dr. Drs. Muhammad Ali, SH., Dip. Ed., M.Sc.
Pasca pemilu 2004, tercipta formasi baru Fraksi MPR yang terdiri atas 8 Fraksi dan 1 Kelompok Dewan Perwakilan Daerah. Fraksi-fraksi tersebut adalah: (1) Fraksi Partai Golongan Karya, di mana PKPB dan PBR juga bergabung ke sini; (2) Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, di mana juga PDS bergabung ke sini; (3) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; (4) Fraksi Partai Demokrat, di mana terdiri atas gabungan 5 parpol dengan 20 kursi; (5) Fraksi Partai Amanat Nasional; (6) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa; (7) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera; (8) Fraksi Partai Bintang Pelopor Demokrasi, di mana merupakan gabungan PBB, PP, PNI-Marhaenisme, PKPI, PPDK, dan PPDI; dan (9) Kelompok Dewan Perwakilan Daerah dengan kekuatan 132 orang.
Pasca Pemilu 2009, tercipta formasi baru Fraksi MPR yang terdiri atas 9 fraksi dan 1 kelompok Dewan Perwakilan Daerah. Fraksi-fraksi tersebut adalah: (1) Fraksi Demokrat dengan kekuatan 148 orang; (2) Fraksi Golongan Karya dengan kekuatan 106 orang; (3) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan kekuatan 94 orang; (4) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan kekuatan 57 orang; (5) Fraksi Partai Amanat Nasional dengan kekuatan 46 orang; (6) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan kekuatan 38 orang; (7) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan kekuatan 28 orang; (8) Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dengan kekuatan 26 orang; (9) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat dengan kekuatan 17 orang; dan (10) Fraksi Kelompok Dewan Perwakilan Daerah dengan kekuatan 132 orang.

Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (seterusnya disingkat DPR) adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang. Dalam membentuk undang-undang tersebut, DPR harus melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden. Fungsi-fungsi yang melekat pada DPR adalah: (1) fungsi anggaran; (2) fungsi legislasi; dan (3) fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, setiap anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul, dan hak imunitas.
Anggota DPR seluruhnya dipilih lewat pemilihan umum dan setiap calonnya berasal dari partai-partai politik. Secara substansial, struktur dan fungsi DPRD I serta DPRD II adalah sama dengan DPR pusat. Hanya saja, lingkup kewenangan DPRD I adalah di tingkat Provinsi sementara DPRD II di tingkat Kabupaten atau Kota.

DPR merupakan sebuah lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan politik (political representative) karena --- menurut Jimly Asshiddiqie –-- fungsi legislatif berpusat di tangan DPR. Anggotanya terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota DPR melihat segala masalah dari kacamata politik. Melalui lembaga ini, masyarakat di suatu negara diwakili kepentingan politiknya dalam tata kelola negara sehari-hari. Kualitas akomodasi kepentingan sebab itu bergantung pada kualitas anggota dewan yang dimiliki.
Dalam skema sistem politik David Easton, DPR bekedudukan hampir di setiap lini: (1) Dalam lini input, DPR merespon kepentingan masyarakat melakukan mekanisme pengaduan harian; (2) Dalam lini konversi DPR bersama pemerintah bernegosiasi bagaimana kepentingan masyarakat diakomodir; dan (3) Dalam lini output DPR mengeluarkan Undang-undang yang merupakan kebijakan negara yang harus dijalankan lembaga kepresidenan. Lebih lanjut, Almond telah merinci aneka fungsi yang dimaksud skema sistem politik Easton. Dalam konteks pemikiran Almond, maka DPR adalah struktur yang menjalankan fungsi-fungsi input (agregasi kepentingan, komunikasi politik) dan fungsi output yaitu legislasi. Dalam kekuasaannya sebagai legislator, DPR berhadapan dengan Presiden dan DPD. Harus ada kerjasama harmonis antara ketiga institusi ini, kendati kekuasaan legislatif tetap ada di tangan DPR.
Berdasar Pasal 20 UUD 1945, DPR dipahami sebagai lembaga legislasi atau legislator, bukan Presiden atau DPR. Dalam konteks pembuatan undang-undang oleh DPR ini, UUD 45 menggariskan hal-hal sebagai berikut:
·         DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif, bukan Presiden atau DPD;
·         Presiden adalah lembaga yang mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah mendapat persetujuan besama dalam rapat paripurna DPR resmi menjadi Undang-undang;
·         Rancangan Undang-undang yang telah resmi sah menjadi Undang-undang wajib diundangkan sebagaimana mestinya;
·         Setiap rancangan undang-undang dibahas agar diperoleh persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam persidangan DPR;
·         Jika RUU adalah inisiatif DPR, maka DPR sebagai institusi akan berhadapan dengan Presiden sebagai kesatuan institusi yang dapat menolak inisiatif DPR itu (seluruhnya atau sebagian). RUU itu tidak boleh lagi diajukan DPR dalam tahun sidang yang sama. Di sini, posisi DPR dan Presiden berimbang;
·         Jika RUU inisiatif Presiden, maka DPR juga berhak menerima ataupun menolak (sebagian atau seluruhnya). DPR dapat melakukan voting untuk menerima atau menolak RUU yang diajukan Presiden itu;
·         Jika suatu RUU telah disetujui dalam rapat paripurna DPR dan disahkan dalam rapat DPR tersebut, maka secara substantif ataupun materiil RUU tersebut sah sebaga UU. Namun, pengesahan DPR itu belum mengikat secara umum karena belum disahkan oleh Presiden serta diundangkan sebagaimana mestinya. Meski Presiden sudah tidak dapat lagi mengubah materinya atau tidak menyetujuinya, tetapi sebagai UU ia sudah sah;  
·         Suatu RUU yang disahkan DPR sebagai UU baru bisa berlaku umum mempertimbangkan kondisi berikut : (a) Faktor pengesahan oleh Presiden dengan cara menandatangani naskah Undang-undang itu; (b) Faktor tenggang waktu 30 hari sejak pengambilan keputusan atas rancangan UU tersebut dalam rapat paripurna DPR (pengesahan materil oleh DPR, pengesahan formil oleh Presiden).

DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Fungsi anggaran adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden. Fungsi pengawasan adalah mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut aktivitas yang dijalankan Presiden.


Untuk melaksakan fungsi-fungsinya, DPR memiliki serangkaian hak. Hak-hak tersebut dibedakan menjadi Hak DPR selaku Lembaga dan Hak DPR selaku Perseorangan. Hak DPR selaku Lembaga meliputi:
        i.            hak interpelasi;
      ii.            hak angket;
    iii.            hak menyatakan pendapat;
    iv.            hak mengajukan pertanyaan;
      v.            hak menyampaikan usul dan pendapat
    vi.            hak imunitas.

Hak Interpelasi diatur dalam UU No.22 tahun 2003, yaitu sebagai lembaga DPR berhak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak Angket adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga, untuk mengajukan usul menyatakan pendapat mengenai:
·         kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional;
·         tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; dan
·         dugaan bahwa Presiden dan atau Wapres melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wapres.
Selain itu, Hak DPR selaku Perseorangan meliputi (1) Hak Mengajukan RUU; (2) Hak mengajukan pertanyaan; (3) Hak menyampaikan usul dan pendapat; (4) Hak memilih dan dipilih; (5) Hak membela diri; (6) Hak imunitas; (7) Hak protokoler; dan, (8) Hak keuangan dan administratif. Keterangannya adalah sebagai berikut:
1.      Hak mengajukan rancangan undang-undang adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang.
2.      Hak mengajukan pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden yang disusun baik secara lisan/tulisan, singkat, jelas, dan disampaikan kepada pimpinan DPR.
3.      Hak menyampaikan usul dan pendapat adalah hak setiap anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
4.      Hak memilih dan dipilih adalah hak setiap anggota DPR untuk menduduki jabata tertentu pada alat kelengkapan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
5.      Hak membela diri adalah hak setiap anggota DPR untuk melakukan pembelaan diri dan atau memberi keterangan kepada Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran Kode Etik atas dirinya.
6.      Hak imunitas adalah hak setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPR dan Kode Etik anggota dewan.
7.      Hak protokoler adalah hak setiap anggota DPR bersama Pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
8.      Hak keuangan dan administratif adalah hak setiap anggota DPR untuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan, dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat. Sebagai ilustrasi hak ini, menurut Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPRRI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, penerimaan keuangan anggota DPR terdiri atas dua bagian, yaitu: (1) Gaji Pokok dan Tunjangan, dan (2) Penerimaan Lain-lain. Misalnya, bagi anggota DPR yang hanya merangkap menjadi anggota Komisi, maka jumlah gaji pokok dan tunjangan bersih sebulannya adalah Rp. 16.207.200. Penghasilan ini ditambah Penerimaan Lain-lain yang total sebulannya mencapai Rp. 35.360.000. Sehingga take home pay seorang anggota DPR yang hanya merangkap menjadi anggota Komisi adalah Rp. 16.207.200 + Rp. 35.360.000 = Rp. 51.567.200 (telah dipotong pajak). Penghasilan bulanan yang cukup besar ini merupakan bentuk penghargaan rakyat Indonesia kepada para wakil rakyat karena telah bersusah payah memikirkan dan mengurus segala kepentingan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.


Selain punya hak, anggota DPR juga punya kewajiban yang harus ia penuhi selama masa jabatannya (5 tahun). Kewajiban-kewajiban tersebut adalah: (1) Mengamalkan Pancasila; (2) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; (3) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; (4) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; (5) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; (6) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; (7) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; (8) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; (9) Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan (10) Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Di DPR, para anggota dewan tergabung ke dalam fraksi-fraksi. Fraksi adalah pengelompokan anggota dewan berdasarkan konfigurasi partai politik hasil Pemilihan Umum. Fraksi ini bersifat mandiri serta terbentuk dalam rangka optimalisasi dan pengefektivitasan pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPR. Fraksi mempunyai anggota sekurang-kurangnya 13 orang. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan anggota dari dua atau lebih partai politik hasil Pemilihan Umum yang kurang dari 13 orang atau dapat bergabung dengan Fraksi lain. Setiap anggota dewan harus menjadi anggota salah satu Fraksi. Pimpinan Fraksi ditetapkan oleh anggota Fraksinya masing-masing.
Tugas utama fraksi adalah mengkoordinasi kegiatan anggota dalam melaksanakan tugas dan wewenang mereka selaku anggota dewan. Fraksi juga bertugas meningkatkan kemampuan, disiplin, efektivitas, dan efisiensi kerja para anggota dalam melaksanakan tugas, dan tugas ini tercermin dalam setiap kegiatan DPR. DPR juga menyediakan sarana dan anggaran guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR membentuk Alat Kelengkapan DPR yang terdiri atas: (1) Pimpinan DPR; (2) Badan Musyawarah; (3) Komisi; (4) Badan Legislasi; (5) Panitia Anggaran; (6) Badan Urusan Rumah Tangga; (7) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; (8) Badan Kehormatan; dan (9) Panitia Khusus.

Pimpinan DPR
Pimpinan DPR merupakan kesatuan pimpinan yang sifatnya kolektif. Pimpinan DPR terdiri atas satu Ketua dan tiga Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna. Calon Ketua dan Wakil Ketua diusulkan oleh setiap fraksi kepada Pimpinan Sementara secara tertulis berupa satu paket calon Pimpinan yang terdiri atas satu orang calon Ketua dan tiga orang calon Wakil Ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna.
Setelah terpilih, maka Pimpinan DPR bertugas antara lain: (1) Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; (2) Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua; (3) Menjadi juru bicara DPR; (4) Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR; (4) Melaksanakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan Lembaga Negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR; (5) Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan; (6) Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan (6) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR.

Badan Musyawarah
            Badan Musyawarah (selanjutnya disingkat Bamus) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Keanggotaan Bamus ditetapkan DPR lewat Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Jumlah Anggota Bamus sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari jumlah Anggota yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Tugas Bamus antara lain:
1.      menetapkan acara DPR untuk 1 Tahun Sidang, 1 Masa Persidangan, atau sebagian dari suatu Masa Sidang, dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang, dengan tidak mengurangi hak Rapat Paripurna untuk mengubahnya;
2.      meminta dan/atau memberikan kesempatan alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal
3.      yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap-tiap alat kelengkapan; dan
4.      menentukan penanganan suatu Rancangan undang-Undang atau pelaksanaaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR.

Komisi
Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Penetapan ini dilakukan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.

Setiap Anggota – kecuali Pimpinan MPR dan DPR – harus menjadi anggota salah satu komisi. Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Tugas Komisi di bidang anggaran adalah: (1) mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan (2) mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.

Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain: (1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya; (2) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya; (3) melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan (4) membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; dan (2) mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses.






Badan Legislasi

Susunan keanggotaan Badan Legislasi (selanjutnya disebut Baleg) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.

Tugas Baleg antara lain: (1) merencanakan dan menyusun program Legislasi Nasional yang memuat daftar urutan Rancangan Undang-Undang untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap Tahun Anggaran; (2) menyiapkan Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; (3) melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diajukan Anggota, Komisi, atau Gabungan Komisi sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan Dewan, dan (4) membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya. Badan Legislasi dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Pemerintah, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui Pimpinan DPR.

Panitia Anggaran
Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Anggota Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan dari Fraksi.
Panitia Anggaran bertugas melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Panitia Anggaran dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan hal-hal berikut: (1) mengadakan Rapat Kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; (2) mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat Umum, baik atas permintaan Panitia Anggaran maupun atas permintaan pihak lain; dan (3) mengadakan konsultasi dengan DPD.

Badan Urusan Rumah Tangga
Susunan keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (selanjutnya disebut BURT) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.
Tugas BURT adalah antara lain: (1) membantu Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal; (2) membantu Pimpinan DPR dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh sekretariat Jenderal; dan (3) membantu Pimpinan DPR dalam merencanakan dan menyusun Anggaran DPR dan Anggaran Sekretariat Jenderal.
BURT dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada sekretariat jenderal. BURT memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun sidang kepada Pimpinan DPR. Dalam melaksanakan tugasnya BURT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.

Badan Kerja Sama antar Parlemen
Susunan keanggotaan Badan Kerja Sama antar Parlemen (selanjutnya disebut BKSAP) ditetapkan oleh DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Susunan keanggotaan BKSAP ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

Tugas BKSAP antara lain: (1) membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen-parlemen dan/atau anggota-anggota parlemen; (2) mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; (3) mengadakan evaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas BKSAP, terutama hasil kunjungan delegasi DPR ke luar negeri; dan (4) memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah kerjasama antar parlemen.
BKSAP dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan konsultasi dengan pihak yang dipandang perlu mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Selain itu, BKSAP juga dapat mengadakan hubungan dengan parlemen negara lain dan organisasi internasional atas penugasan atau persetujuan Pimpinan DPR.
Badan Kehormatan. Susunan keanggotaan Badan Kehormatan (selanjutnya disebut BK) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Anggota BK berjumlah 13 (tiga belas) orang. Tugas BK antara lain:
1.      Menetapkan keputusan hasil penyelidikan dan verifikasi dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR.
2.      Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena: tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota; tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; melanggar sumpah/janji, Kode Etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota; atau melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
3.      BK mempunyai wewenang untuk memanggil anggota dewan yang bersangkutan untuk memberikan pernjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.



Selain itu, BK juga dapat memanggil pelapor, saksi, atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain. Setelah Badan Kehormatan melakukan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta sanksi-sanksi, Badan Kehormatan dapat memutuskan sanksi berupa:
1.      Teguran tertulis yang disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Anggota yang bersangkutan;
2.      Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR yang disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibacakan dalam rapat Paripurna;
3.      Pemberhentian sebagai Anggota oleh Pimpinan DPR disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan; dan
4.      Badan Kehormatan dapat menetapkan keputusan rehabilitasi, apabila Anggota yang diadukan terbukti tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang diumumkan dalam rapat Paripurna dan dibagikan kepada seluruh Anggota.


Panitia Khusus
Apabila memandang perlu, DPR dapat membentuk Panitia Khusus (selanjutnya disebut Pansus) yang bersifat sementara. Komposisi keaggotaan Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi. Jumlah Anggota Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna sekurang-kurangnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Pansus bertanggung jawab kepada DPR. Pansus otomatis dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesasi. Rapat Paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja Pansus.

Panitia Kerja
            Panitia yang dibentuk oleh Alat Kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja (selanjutnya disebut Panja) atau tim yang berjumlah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan, kecuali Tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR disesuaikan dengan kebutuhan.
Panja atau Tim bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya. Panja atau Tim dibubarkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Tindak lanjut hasil kerja Panitia Kerja atau Tim ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

Proses Pembuatan Undang-undang
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang (selanjutnya disebut RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

RUU dari Presiden
RUU beserta penjelasan, keterangan, atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang juga menyebutkan Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya – setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR – Pimpinan DPR memberitahu anggota dewan soal masuknya RUU dari presiden. Pimpinan DPR lalu membagikan RUU tersebut kepada seluruh anggota dewan. Namun, jika RUU tersebut berkait dengan dengan bidang yang diawasi DPD, maka RUU disampaikan kepada Pimpinan DPD.Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.

RUU dari DPD
 RUU beserta penjelasan, keterangan, dan naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR. Setelah RUU dari DPD diterima, Pimpinan DPR memberitahukan kepada anggota dewan dalam Rapat Paripurna berikutnya. RUU juga dibagikan kepada seluruh Anggota. Pimpinan DPR lalu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU telah dilakukan kepada anggota dewan dalam Rapat Paripurna.
Bamus selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, serta mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Baleg mengundang anggota Alat Kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU. Hasil pembahasan RUU tersebut harus dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
Selanjutnya, RUU yang telah dibahas lalu disampaikan Pimpinan DPR kepada Presiden, yaitu agar Presiden menunjuk menteri yang mewakili Presiden guna membahas RUU tersebut bersama DPR dan juga kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas.
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat penyampaian RUU dari DPR, Presiden menunjuk Menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.

DPRD Propinsi
Pada prinsipnya, posisi DPRD Provinsi sama dengan DPR, tetapi diarahkan ke pembuatan perundang-undangan di tingkat Provinsi. Eksekutif mitra kerjanya adalah Gubernur. Fungsi DPRD Provinsi adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu, tugas dan wewenang DPRD Provinsi adalah sebagai berikut:
1.      membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
2.      menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
3.      melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
4.      mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
5.      memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; dan
6.      meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD Provinsi memiliki hak yang sama dengan DPR, baik selaku lembaga maupun perseorangan anggota. Hak selaku lembaga tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Sementara itu, selaku perseorangan, setiap anggota DPRD Provinsi memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah (perda), hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak protokoler, dan hak keuangan/administratif.
Selain hak, kewajiban anggota DPRD Provinsi adalah sama dengan kewajiban anggota DPR. Hanya saja, lingkup penerapannya ada di Provinsi. Keputusan peresmian jabatan seorang anggota DPRD Provinsi diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

DPRD Kabupaten atau Kota
Peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten atau Kota dilakukan melalui Keputusan Gubernur. Jumlah anggota DPRD Kabupaten atau Kota sekurang-kurangnya adalah 20 dan sebanyak-banyaknya 45 orang. Setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota harus berdomisili di Kabupaten atau Kota tersebut. Untuk hak, kewajiban, dan kewenangan lainnya adalah mirip dengan DPRD Provinsi. Hanya saja, diterapkan di lingkup Kabupaten atau Kota dengan mitra kerjanya yaitu Bupati atau Walikota.



Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut DPD) adalah struktur legislatif yang relatif baru dalam sistem politik Indonesia. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, dan jumlah anggota DPD di setiap provinsi adalah sama. Namun, Undang-undang Dasar 1945 mengatur bahwa jumlah total anggota DPD ini tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya satu kali dalam setahun.
Fungsi DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain mengajukan rancangan undang-undang dalam konteks yang telah disebut, DPD juga ikut serta dalam membahas rancangan undang-undang yang mereka ajukan ke DPR. Juga, DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Sehubungan dengan fungsi di atas – mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan – DPD juga punya hak untuk mengawasi pelaksanaan setiap undang-undang berkait masalah di atas. Namun, sebagai hasil pengawasan, DPD tidak dapat bertindak langsung oleh sebab mereka harus menyampaikan terlebih dahulu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dalam konteks pembuatan undang-undang, DPD amat bergantung kepada DPR.
Anggota DPD dipilih melalui pemilu di setiap provinsi. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama (misalnya 4 orang) dan total seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
DPD bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun. DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR. RUU tersebut harus berlingkup pada konteks otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD juga ikut serta dengan DPR membahas RUU yang sudah disebut di atas. Selain itu, DPD juga dapat memberi pertimbangan kepada DPR seputar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU yang berkaitan dengan masalah pajak, pendidikan, dan agama. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sehubungan dengan hal telah disebut. Hasil dari pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa awalnya DPD dimaksudkan sebagai kamar kedua (second chamber, bicameral) Indonesia. Namun, ketentuan kamar kedua harus memenuhi persyaratan bikameralisme: Kedua kamar sama-sama punya otoritas menjalankan fungsi legislatif. DPD sama sekali tidak punya kekuasaan legislatif. Pasal 22D UUD 1945 menyiratkan tidak ada satupun kekuasaan DPD untuk membuat UU, meskipun berhubungan dengan masalah daerah.
Selain itu, persyaratan menjadi anggota DPD terkesan lebih berat ketimbang menjadi anggota DPR. Misalnya, total seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 anggota DPR. Selain itu, jumlah mereka haruslah sama di tiap provinsi tanpa memandang besar kecilnya jumlah penduduk di provinsi tersebut. Bandingkan dengan anggota DPR yang kursinya diproporsikan menurut jumlah penduduk. Makin besar jumlah penduduk, makin besar pula kursi perwakilannya. Sehubungan beratnya syarat anggota DPD ini, contoh dapat diambil di Jawa Timur dalam Pemilu 2009. Total anggota DPD dari provinsi tersebut adalah 4 orang. Satu kursi DPD sebab itu membutuhkan suara 5.500.000 pemilih. Sementara untuk anggota DPR, cuma membutuhkan angka 550.000: Bandingkan antara angka 5.500.000 dengan 550.000.
Maswardi Rauf menyatakan, posisi DPD adalah sekadar partner DPR. DPD yang dipilih langsung oleh rakyat seperti DPR, ternyata tidak memiliki kewenangan yang sama seperti DPR dalam membuat legislasi. Rauf melanjutkan, ketentuan konstitusi ini akibat munculnya beberapa pandangan. Pertama, anggota DPR sesungguhnya telah mencerminkan kepentingan daerah-daerah yang ada di Indonesia. Kedua, kecilnya peran DPD akibat muncul kekhawatiran terjadinya konflik antara DPR dengan DPD dalam proses pembuatan UU yang sulit dicari jalan keluarnya.






BAB III
PENUTUP

3.1        Referensi
1.      Jimly Asshiddiqie, Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi, Bahan Seminar Membangun Masyarakat Sadar Konstitusi, 8 Juli 2008, (Jakarta: DPP Partai Golkar, 2008), h. 4-5.
2.      www.transparansi.or.id. Istilah-istilah Representatives Bodies, Governing Bodies, Support Bodies, Election Body, Monetary Body, Auditing Body, dan Independent Body yang kemudian digunakan diinspirasikan dari sumber ini.
3.      Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan Keempat UUD tahun 1945, Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII, (Denpasar: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, 14-18 Juli 2003) h.17.
4.      Undang-undang Dasar 1945, amandemen 4, Pasal 2 dan 3.
5.      ibid., h. 15-7.
6.      Maswardi Rauf, Perkembangan UU Bidang Politik Pasca Amandemen UUD 1945, (Pembanding Tulisan makalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.SH berjudul Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945 yang disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di Denpasar, Bali, pada tanggal l4-18 Juli 2003.) h.5.
7.      ibid.
8.      www.mpr.go.id
9.      ibid. Mengenai komposisi MPR selanjutnya mengacu pada sumber ini, jika tidak diseling footnote lain.
10.  www.mpr.go.id
11.  Undang-undang Dasar 1945 ..., op.cit., khususnya Pasal 19, 20, dan 20A.